Jelang Pemilu Tahun 2024

KPU Harap Kaltim Tetap Kondusif

FOTO : Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltim sebagai penyelenggara proses Pemilu di daerah tengah menjalankan proses kepemiluan. 

 

Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib menjelaskan, saat ini proses pemilu telah masuk dalam tahapan Verivikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. 

 

Tahapan itu, sesuai dengan penetapan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur jadwal tahapan Pemilu secara nasional. Mukhasan memaparkan, seluruh tahapan telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai regulator yang membuat aturan pelaksanaan Pemilu. Dasarnya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian sebagai petunjuk pelaksanaanya, disusun dalam PKPU. 

 

"Setiap tahapan itu ada PKPU-nya itu yang jadi acuan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan jajarannya sampai tingkat ad hoc dan KPPS dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu," jelas Mukhasan kepada Diskominfo Kaltim saat ditemui di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu. 

 

Dari 18 Partai Politik (Parpol) yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu, ada 914 bakal calon legislatif (bacaleg) yang telah mendaftar untuk mengikuti pemilihan DPRD tingkat Provinsi Kaltim. Jumlah itu, menurut Mukhasan masih kurang jika dibandingkan dengan jumlah kursi di Karang Paci. (adv/kominfo/wan)