Kamarudin Himbau Klinik Jangan Abaikan Limbah Medis

TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali mengingatkan bahwa pengelolaan limbah medis di wilayah tersebut bukan berada di bawah wewenang mereka. Limbah seperti jarum suntik bekas, perban, atau bahan infeksius lainnya harus dikelola oleh fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan perusahaan pengolah yang memiliki izin resmi.

 

Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menyebutkan bahwa rumah sakit maupun puskesmas sudah memiliki mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga. Setiap institusi kesehatan bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya dan pengelolaan limbah yang mereka hasilkan.

 

“DLH tidak menangani limbah medis karena itu merupakan limbah berbahaya yang harus dikelola oleh perusahaan tersertifikasi. Rumah sakit menanggung biaya dan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya, Selasa (15/04/25).

 

Menurut Kamaruddin, limbah medis tidak bisa disimpan terlalu lama karena berisiko tinggi bagi kesehatan. Oleh sebab itu, ada batas penyimpanan maksimal selama 90 hari sebelum limbah diangkut ke fasilitas pengolahan. Saat ini, limbah dari Penajam masih dikirim ke Balikpapan karena belum ada instalasi pengolah limbah medis di wilayah PPU.

 

“Seluruh limbah dibawa ke Balikpapan. Ini memang perlu perhatian jangka panjang untuk bisa punya fasilitas sendiri,” kata Kamaruddin.

 

Di sisi lain, DLH tetap menangani sampah nonmedis seperti sampah rumah tangga yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan. Sampah tersebut terdiri dari jenis organik dan anorganik, dan biasanya sudah dipilah sebelumnya oleh pihak rumah sakit maupun puskesmas.

 

“Kami tetap angkut sampah biasa. Pemilahan yang dilakukan rumah sakit sangat membantu proses pengangkutan kami,” ujarnya.

 

Kamaruddin juga mengimbau klinik-klinik swasta agar tidak mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah medisnya. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk mencegah pencemaran lingkungan.

 

“Jangan sampai ada faskes yang lalai. Limbah medis itu tidak bisa dianggap enteng karena risikonya besar bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

 

DLH berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan agar seluruh fasilitas kesehatan di PPU mampu mengelola limbahnya dengan baik dan sesuai aturan. (adv/wan/yal)