Kanwil BPN Kaltim Mengawal Penetapan Batas Legalisasi Aset Tanah di PPU

SINERGI: Kanwil BPN Kaltim ambil bagian dalam rapat yang diselenggarakan oleh Dirjen Survei & Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN menggelar rapat ekspose rencana pengukuran bidang tanah di Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (29/7). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepal Bidang Survei dan Pemetaan, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Didik PRasetyo Widiyanto.

 

Didik mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan pengukuran tanah milik salah satu perusahaan di Kabupaten PPU. Harapannya proses penetapan batas dan legalisasi aset dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan.

 

“Selain memastikan kepastian status dan luas bidang tanah yang akan diukur, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya kami mendukung percepatan program strategis nasional di wilayah Kaltim, khususnya terkait legalisasi aset dan kepastian hukum pertanahan,” ujarnya.

 

Turut serta dalam rapat ini adalah jajaran Bidang Survei dan Pemetaan Kanwil BPN Kaltim, serta jajaran Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan PPU. (adv/diskominfokaltim/BPN/prb/ty/wan)