Ketua DPRD Kutim Joni Anggap Santai Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Terkait permasalahan tapal batas Kampung Sidrap milik Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Pemerintah Kota Bontang melayangkan gugatan, hingga kini telah masuk ke Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2023 lalu.

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Joni, mengatakan pihaknya santai dan tidak mau terlalu ambil pusing.e Sebab menurutnya Kampung Sidrap tak akan lepas dari Kutim.
"Kami santai saja. Laporkan saja, tapi kami yakin, tidak akan menang," ujar Politikus PP itu belum lama ini.
Menurut Joni, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim tak perlu melakukan persiapan berlebihan dalam menghadapi gugatan tersebut. Misalnya seperti Bontang yang menyiapkan anggaran khusus hingga Rp 3,7 miliar dan menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebab Kutim tidak membutuhkan semua itu. Karena, berdasarkan regulasi dan secara geografis Kampung Sidrap masuk wilayah Kutim. Adapun regulasi ia rujuk dalam Undang-Undang nomor 47 /999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Bontang.
"Tidak perlu persiapan seperti Bontang, ngapain. Kan jelas itu (Kampung Sidrap) punya kami," terangnya.
Hingga saat ini, Kutim cukup hanya menunggu hasil putusan gugatan. Bila nantinya MA mengabulkan gugatan Bontang, maka Kutim akan legawa melepaskan Kampung Sidrap. Namun, selama belum ada putusan, dan walaupun secara geografis Kampung Sidrap lebih dekat Bontang, Kutim bersikukuh tak akan melepas sejengkal pun wilayah yang memiliki luas sekitar 179 hektar itu.
"Kami juga sudah pernah jawab surat gubernur kaltim. Kami tidak akan melepas secuil pun untuk Sidrap itu. Kalau milik Kutim, ya milik Kutim," pungkasnya. (adv/yal)
