KI Kaltim Bertandang Ke Diskominfo Staper Kutim

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bertandang ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) guna melaksanakan visitasi Monev Kepatuhan Badan Publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandiaan (Diskominfo Staper) Kutim. Senin (13/11/2023).

 

 

Monev ini dipimpin oleh Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim Imran Duse didampingi para stafnya, merekan disambut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang dan Kepala Diskomifo Staper Kutim Ery Mulyadi dan jajarannya di Ruang Rapat, Diskominfo Staper Kutim.

 

Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Staper Kutim Ery Mulyadi, mengatakan di era digitalisasi seperti saat ini masyarakat semakin kritis dan semakin terbuka terhadap jalannya pembangunan.

 

Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim adalah garda terdepan dalam penyampaian layanan informasi kepada masyarakat, agar hak masyarakat untuk mengetahui dan mengakses informasi publik dapat terpenuhi. 

 

"Sehingga hal ini akan menjadi pemicu tercapainya pembangunan desa yang partisipatif dan kolaboratif," jelas Ery Mulyadi.

 

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Diskominfo Kutim telah memperkuat dan mengembangkan sistem pelayanan informasi yang diantaranya, pertama, penyediaan anggaran melalui sub kegiatan Pelayanan Informasi Publik Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 750.000.000,-. 

 

Kedua, membuat Peraturan Bupati Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 

 

"Tiga, membuat Surat Keputusan Bupati Nomor 555/K.887/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana Kabupten Kutai Timur yang terdiri 55 OPD dan 18 Kecamatan," ungkapnya. 

 

Kemudian, ke empat menyediakan SDM yang kompeten dalam menunjang pelayanan informasi Publik.

 

Ke Lima, penyediakan Sarana dan Prasarana Penunjang seperti ruangan desk layanan informasi, PC, Laptop, jaringan internet dan alat bantu jalan bagi penyadang disabilitas.

 

Ke Enam, digitalisasi pelayanan informasi melalui website  https://ppid.kutaitimurkab.go.id/, permohonan informasi online dan layanan informasi berbasis android yang dapat di unduh di playstore.

 

Ke Tujuh, PPID Kabupaten Kutai Timur juga menjalankan standar  Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dengan menjawab permohonan informasi sesuai standar waktu dan melakukan pendampingan sengketa informasi di Komisi Informasi.

 

Ke Delapan dalam penguatan Kapasitas SDM, PPID Kabupaten Kutai Timur yang dilaksanakan di Samarinda tanggal 07-08 Juni 2023 dengn mengundang seluruh PPID Pelaksana.

 

Dan terakhir, ke Sembilan, penguatan Kelembagaan, PPID Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Sosialiasasi PPID Desa dan Pembentukan PPID Desa di 139 Desa lingkup Kabupaten Kutai Timur. (ADV)