Kompak Banget! Pemprov & DPRD Kaltim Muluskan Pembentukan Perda RPJMD 2025-2029
SINERGI: Eksekutif dan legislatif ambil langkah senada dalam pembentukan Perda RPJMD 2025-2029.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemprov Kaltim bersama DPRD Kaltim menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025–2029 menjadi peraturan daerah (perda). Keputusan itu lahir dalam rapat paripurna ke-26 DPRD Kaltim di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (28/7).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I Ekti Imanuel, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, dan Wakil Ketua III Yenni Eviliana, dihadiri 39 anggota dewan, jajaran FKPD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengapresiasi dedikasi dan sinergi antara DPRD dan pemprov dalam menyusun dan menetapkan RPJMD tersebut. “Berkat kerja sama yang terjalin, hari ini RPJMD dapat diterima dan disetujui bersama,” ujar Seno Aji.
Ia menekankan bahwa RPJMD memiliki kedudukan strategis sebagai pedoman pembangunan lima tahun ke depan, yang memuat penjabaran visi, misi, serta program unggulan gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
Rapat juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan antara DPRD dan Pemprov Kaltim, sebagai bentuk legalisasi ranperda menjadi Perda RPJMD. Seno Aji menegaskan bahwa sinergi legislatif dan eksekutif yang terjalin dalam pembahasan RPJMD mencerminkan kesungguhan bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan terarah.
“Penetapan ini menjadi gambaran sinergitas kuat antara Pemprov dan DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi, tugas, dan tanggung jawab kelembagaan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (adv/diskominfokaltim/rey/pt/wan)
