Kronologi Seorang Pria Menganiaya Anak Dibawah Umur Gunakan Kunci Inggris

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Seorang Warga Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda menganiaya anak dibawah umur mengunakan kunci inggris.

 

Kejadian ini terjadi di jalan jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pada Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 01.00 wita.

 

Secara kronologis kejadian Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo melalui Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban yang merupakan anak dibawah umur dengan inisial MNA (16) bersama seorang temannya sedang memperbaiki R2 miliknya yang rusak.

 

Tidak lama kemudian pelaku dengan inisial RS (20) warga Kelurahan Sungai Dama yang sedang dalam pengaruh Alkohol,menegur korban agar tidak memperbaiki kendaraannya di TKP tersebut. 

 

"Karena tidak diindahkan tegurannya,pelaku emosi dan langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dan satu buah kunci inggris mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kanan dan mengalami nyeri pada bagian rahang sebelah kiri, atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek samarinda kota guna di proses lebih lanjut setelah sebelumnya membuat Visum et Repertum" dikonfirmasi pada Rabu, (29/1/2025).

 

Lebih lanjut Ia menyampaikan atas laporan tersebut Tim Elang Polsek Samarinda Kota dipimpin Kasubnit Opsnal Aipda M.Badrun kemudian melakukan penyelidikan.

 

Sehingga pada 27 Januari 2025 sekira pukul 16.20 Wita, di jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda pelaku pun akhirnya berhasil diamankan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku di TKP penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

"Kami akan sangkakan pelaku dengan Pasal Kejahatan Perlindungan anak UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU No.35 tahun 2014" Pungkasnya. (yal/wan)


 

Sumber : kaltim.tribunnews.com