Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah Adalah Kebijakan Tepat
FOTO : Sani bin Husain, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda tampaknya harus memberi pengawasan ekstra terhadap peserta didiknya. Terutama untuk melarang siswa untuk membawa kendaraan ke sekolah. Sanksi tegas harus diberikan agar kebijakan tersebut dapat berjalan tepat.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husein mengatakan, dirinya sepakat dengan upaya pemerintah melarang siswa membawa kendaraan sendiri ke sekolah. Apalagi itu semua diatur dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) siswa SMP dan SMA masih masuk kategori yang dilarang menggunakan sepeda motor. “Karena sudah jelas aturan bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan untuk membawa kendaraan pribadi ke sekolah,” ujar Sani.
Apalagi menurut Sani, tingkat emosional pelajar yang masih belum stabil, membuat berkendara justru menambah risiko bagi siswa. Bahkan sudah banyak contoh di jalanan, anak-anak kebut-kebutan saat berkendara dengan masih menggunakan seragam sekolah. “Ini juga yang jadi perhatian kami dan kami dukung kebijakan larangan tersebut,” imbuhnya.
Ia juga meminta pihak sekolah juga bisa tegas kepada peserta didiknya. Untuk memastikan tidak ada murid yang membawa kendaraan ke sekolah. Agar tidak ada siswa yang melanggar dan kebijakan tersebut bisa tetap ditegakkan. “Sekolah harus berani menindak tegas, bahkan polisi juga bisa menindak tegas,” sebutnya.
Memang banyak usulan agar kebijakan tersebut dievaluasi. Lantaran kesibukan orang tua bekerja sehingga tak mempunyai waktu untuk mengantar jemput anaknya. Namun, Sani dengan tegas membantah, di mana hal tersebut bukan menjadi alasan. Sebab yang namanya orang tua harusnya menjaga keselamatan anaknya sendiri. “Orang tua harus bisa menjaga keselamatan anaknya. Menurutnya hal ini tidak bisa ditawar lagi,” pungkasnya.(adv/zee)
