Lewat Pertemuan ANKT di Kutim

Disbun Ungkapkan IUP Kaltim Berjumlah 338

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Sesuai hasil pendataan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Izin Usaha Perkebunan (IUP) berjumlah 338 izin.

 

 Sedangkan luas lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukan perkebunan dengan luas lahan 3.269.561 hektar.

 

 338 IUP terdapat di Berau 40 izin, Kutai Timur 134 izin, Kutai Kartanegara 62 izin, Kutai Barat 37 Izin, Mahakam Ulu 11 Izin, Penajam Paser Utara 13 izin dan Paser 41 izin.

 

 "Dari 338 IUP terbesar dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin,"ungkap Kepala Dinas Perkebunan, Ahmad Muzakkir diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan, Asmirilda, saat memberikan arahan pada Pertemuan Perlindungan ANKT di Area Perkebunan dalam rangka bimbingan teknis penyusunan RPP ANKT.

 

Asmirilda mengatakan masih terjadi perselihan antara IUP dan Hak Guna Usaha (HGU), hal ini terjadi karena banyak izin yang belum dibuka.

 

Sebagai informasi luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338, sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah izin 235. (adv/Kominfo/wan)