Mulyono : Larang Menjual Buku Pelajaran di Sekolah
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), melarang secara tegas pihak sekolah menjual beli buku pelajaran.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim saat ini telah menyediakan buku pelajaran yang wajib dimiliki siswa secara gratis dari perpustakaan. Oleh sebab itu, sekolah dilarang memperjualbelikan buku pelajaran baik melalui koperasi ataupun secara pribadi.
“Bahkan koperasi sekolah pun saya larang, sekarang ada gini kesannya itu memang tidak diwajibkan (membeli) tetapi koperasi menyediakan, kami sudah sampaikan koperasi pun dilarang menyiapkan buku itu,” beber Mulyono, beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Mulyono juga menyampaikan bahwa apabila ada yang melihat atau mendapati koperasi sekolah yang menyediakan buku pelajaran atau bahkan menjualbelikan, maka supaya langsung lapor ke Disdikbud Kutim. (adv/wan)
