Optimalkan Penyerapan APBD, DPRD Kutim Gelar Audiensi Dengan KPK RI

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Audiensi dan Koordinasi terkait program pemberantasan Korupsi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI). Rabu (15/11/2023).

 

 

Pada kegaiatan tersebut, KPK memberikan pengarahan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD Kutim.

 

"Tujuannya agar tidak ada terjadi penyalahgunaan APBD. Kami diberi pengarahan soal tahapan-tahapan proses perumusan APBD," ungkap Ketua DPRD Kutim Joni.

 

Lebih lanjut, KPK dalam hal ini juga memberikan wawasan terkait pencegahan penyalahgunaan APBD kepada DPRD Kutim dan jajarannya serta beberapa perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Secara terperinci penjelasan soal tahapan-tahapan yang harus dipenuhi dalam perumusan APBD tersebut.

 

Selain itu, soal tahapan penggunaan APBD, yakni ketika terdapat beberapa kegiatan APBD pada tanggal tertentu yang belum dimasukkan.

 

"Seperti data di tanggal tertentu itu masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan ke dalam penginputan," terang Joni.

 

terakhir, ia pun berharap, tahapan penggunaan APBD di Kutai Timur dapat selesai tepat waktu dan sesuai dengan alur yang telah disampaikan KPK.

 

"Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini kedepan semua pihak bisa bersama-sama menaati peraturan yang ada. agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. juga untuk kesejahteran masyarakat Kutim," tandasnya. (adv/yal)