Pemkab Kutim Minta ASN Tidak Dinas Keluar Daerah Mulai 15 Desember

TITIKWARTA.COM - SANGATTA – Guna mengoptimalkan realisasi anggaran di penghujung tahun 2023 ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengeluarkan kebijak terkait larangan bagi Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah hingga 15 Desember 2023 mendatang.

 

 

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, usai memimpin Rapat Pengendalian Operasional Kegiatan (Radalok) yang digelar di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Bukit Pelangi Sangatta, Senin (20/11/2023).

 

"Ini menjadi bentuk penegasan, kepada setiap Kepala Perangkat Daerah (PD) agar saat ini fokus mengejar realisai anggaran dan kegiatan jelang akhir tahun yang masih belum optimal," tegasnya.

 

Selain, untuk Kepada PD, kebijakan tersebut juga berlaku untuk semua. Setiap Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) di masing-masing PD, untuk menunda sementara kegiatan di luar daerah yang dirasa tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

 

"Jangan sampai gara-gara satu orang DL, malah mengambaikan kegiatan yang sudah luar biasa dan mendesak yang saat ini sedang kita lakukan," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ia mengaku pihaknya juga sudah menyiapkan punishment (tindakan) bagi setiap kepala PD yang tidak bisa mengoptimalkan realisai anggaran yang di miliki saat ini. 

 

"Bahkan BPKAD juga sudah berkomitmen, bahwa setiap ada tagihan SP2B tidak akan ada lagi yang merkir, dan langsung kan di selesaikan. Dan tidak ada lagi istilah skala prioritas maupun prioritas, jadi setiap ada tagihan wajib," pungkasnya. (ADV)