Pemkab PPU Bebaskan UMKM Berjualan di Objek Wisata
TITIKWARTA.COM - PENAJAM - UMKM yang berjualan di kawasan wisata Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak dibebani pajak daerah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mendorong keterlibatan langsung masyarakat dalam mengelola potensi wisata.
Juzlizar Rakhman selaku Kabid Pariwisata dan Pemasaran Disbudpar PPU mengatakan, sejumlah kawasan wisata seperti Pantai Tanjung Jumlai telah menjadi tempat berkembangnya UMKM warga setempat.
“Tidak ada pajak yang dibebankan. Mereka hanya dikenai kontribusi kecil seperti untuk kebersihan, dan itu dikelola lewat Pokdarwis atau kelurahan,” ujarnya, Selasa (13/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa UMKM membawa sendiri perlengkapan dagang karena lahan tempat berjualan sebagian besar masih milik masyarakat. Hal ini menjadikan pengelolaan kawasan wisata bersifat partisipatif dan berdampak langsung pada ekonomi warga.
“Dampaknya sangat terasa. Masyarakat bisa memperoleh pendapatan langsung, meski belum masuk sebagai PAD,” jelasnya.
Disbudpar tengah memikirkan cara agar pengembangan kawasan wisata tetap menguntungkan warga, sekaligus bisa menambah pendapatan asli daerah.
“Kami sedang merancang sistem agar dua tujuan itu bisa berjalan beriringan,” tutupnya.(adv/wan)
