Pemkab PPU Lakukan Pengecekan Toko Indomaret

Diduga Langgar Aturan Perbup

TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Kamis (17/04/25), Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan terhadap toko modern Indomaret yang terletak di RT 5, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam. Toko ini diduga melanggar peraturan tentang jarak antar toko modern yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

 

Pemeriksaan langsung dipimpin oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bersama sejumlah pejabat daerah lainnya. Mereka memeriksa lokasi toko untuk memastikan apakah jarak antara toko Indomaret tersebut dengan toko lain telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

“Kami melakukan pengecekan ini untuk memastikan bahwa toko-toko modern di PPU mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Jika terbukti melanggar, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan,” kata Waris.

 

Wakil Bupati juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengecekan ini akan segera dibahas dalam rapat yang dijadwalkan pada Senin depan, untuk menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya.

 

“Rapat akan digelar untuk memutuskan bagaimana tindak lanjut yang perlu diambil jika ditemukan pelanggaran,” lanjut Waris.

 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP PPU, Nurlaila, menambahkan bahwa pihaknya akan menginvestigasi lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran yang ditemukan dan siap menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan langkah yang sesuai.

 

“Kami akan menyelidiki lebih dalam dan siap mengikuti instruksi dari rapat yang akan dilaksanakan,” ujar Nurlaila. (adv/wan/yal)