Pemkab PPU Pastikan THR Cair Sebelum Lebaran
TITIKWARTA.COM - PENAJAM – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) akan dilakukan sebelum hari raya. Namun, besaran THR bagi THL masih menunggu kepastian lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Bupati PPU, Mudyat Noor, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah diterbitkan, tetapi hingga kini pihaknya belum menerima salinan resmi aturan tersebut. Oleh karena itu, Pemkab PPU masih menunggu arahan lebih rinci sebelum menetapkan kebijakan bagi THL.
"Saya belum menerima salinan PP-nya, tetapi pencairan THR tetap akan kami laksanakan sesuai ketentuan yang ada," kata Mudyat, Selasa (18/03/25).
Ia menegaskan bahwa ASN dipastikan menerima THR sebesar satu bulan gaji sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bagi ASN, besarannya sudah jelas satu bulan gaji. Namun, untuk THL, kita masih menunggu petunjuk teknis dari pusat," terangnya.
Menurut Mudyat, jika nantinya THR bagi THL ditetapkan setara dengan satu bulan gaji, maka Pemkab PPU akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan anggaran daerah.
"Jika aturannya memungkinkan, tentu akan kami laksanakan. Tapi jika ada kebijakan yang perlu disesuaikan, kita juga harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah," tambahnya.
Mudyat menyadari bahwa pencairan THR sangat dinantikan oleh pegawai, terutama menjelang Lebaran. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa Pemkab PPU akan berupaya melakukan pencairan secepat mungkin.
"Kami ingin memastikan pencairan dilakukan lebih awal, agar pegawai bisa lebih tenang dalam menyambut hari raya," jelasnya.
Dengan pencairan THR yang tepat waktu, diharapkan pegawai ASN dan THL di lingkungan Pemkab PPU dapat merayakan Lebaran dengan lebih nyaman tanpa kekhawatiran terkait kesejahteraan mereka.(adv/wan/yal)
