Pengedar Barang Haram Asal Samarinda Seberang Berhasil Diringkus Polisi
Pelaku Sempat Nekat Kabur
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Tim Opsnal Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkapkan seseorang pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika golongan I jenis Sabu.
Pengungkapan kasus ini diawali oleh laporan polisi bernomor LP/A/1/1/2025/Unit Reskrim/Sek Samarinda Ulu/Resta Samarinda/Polda Kaltim pada 10 Januari 2025.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, melalui Kanit Reskrim Eko Harianto menjelaskan, operasi itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Wijaya Kusuma 3, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
"Kita memeriksa tiga saksi dari penangkapan itu yaitu AA (37), MH (35) dan NBA (24) dan pelaku kita amankan yang berinisial IL (41 tahun), yang mana pelaku warga Jalan Pattimura Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang, kita berhasil diamankan itu sekita pukul 00,05 wita," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan pada saat diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu bungkus bekas susu merk Zee warna merah ke halaman rumah warga serta handphone ke semak-semak lahan kosong.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,03 gram di dalam bungkus susu tersebut,".
Kanit Reskrim Eko Harianto menambahkan dari hasil introgasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku pun saat ini beserta barang bukti diamankan dan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka (IL) akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
