Penjaringan Calon Kerterbukaan Informasi Publik Resmi di Buka
Periode 2024 hingga 2028
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028, Muhammad Faisal menegaskan, pelaksanaan seluruh proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, jujur dan objektif.
"Silakan yang peduli dan berminat khusus terhadap keterbukaan informasi publik di Kaltim bisa mendaftar dan mengikuti seleksi ini. Insya Allah timsel nanti fair, terbuka, dan objektif berdasarkan potensi diri pendaftar," kata Faisal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim ini juga menjelaskan, tahapan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 akan terdiri dari tahap seleksi administrasi, tahap tes CAT potensi, tahap psikotes dan dinamika kelompok serta tahap wawancara. "Digunakan sistem gugur untuk bisa mengikuti tahapan berikutnya. Serta ada juga tahapan menerima masukan dari masyarakat terhadap para pendaftar," tandasnya.
Adapun beberapa Persyaratan umum Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 di antaranya harus diikuti oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan diutamakan KTP Provinsi Kaltim. Memiliki integritas dan tidak tercela serta tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih.
Para pendaftar juga diharapkan memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik dan pengalaman dalam aktivitas badan publik.
Pedoman pelaksanaan seleksi serta kelengkapan informasi meliputi persyaratan, formulir pendaftaran, dan keterangan lebih lanjut dapat dilihat Rangkaian proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Kaltim Periode 2024 – 2028 akan berlangsung selama lebih kurang dua bulan. Mulai proses pendaftaran pada 30 Oktober hingga pengumuman hasil seleksi pada 18 Desember 2024. (adv/diskominfokaltim/wan/yal)
