Peredaran Narkoba Jenis Sabu 1 Kilogram Digagalkan BNNP Kaltim
Pelaku Diupah 6 Paket Sabu
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Peredaran Narkotika yang mengancam generasi penerus bangsa di Kalimantan Timur berhasil diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Bidang pemberantasan dan intelijen BNNP Kaltim Kombespol Tejo Yuantoro merilis dihadapan awak media di Kantor BNNP Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (15/10/2024).
"Berdasarkan informasi intelijen mengungkapkan adanya peredaran gelap narkotik di kota Samarinda di Jalan Kadrie Oening Kota Samarinda Provinsi Kaltim pada hari Kamis (3 /10/2024) pukul 14.00 wita, Tim Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim melakukan penangkapan kepada seorang laki-laki mengaku bernama YP, setelah di geledah di dapatkan pada orang tersebut Narkotika Jenis Sabu seberat 1,021 kilogram/brutto," ungkapnya.
Kombespol Tejo Yuwantoro melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada YP mengaku di perintah oleh bosnya atas nama AM. RA dan MR.
"Kemudian Tim Pemberantasan BNNP Kaltim mengamankan tersangka dan melakukan pengembangan kasus dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari YP diamankan barang bukti narkotika jenis sabu 1,021 Kg.
"Barang bukti Non Narkotika di antaranya satu unit Sepeda motor Mio Soul, tiga unit Handphone Unit," jelasnya.
Atas ditemukannya narkotika Gol I jenis sabu Tim pemberantasan BNNP Kaltim kemudian membawa tersangka dan Barang Bukti ke Kantor BNNP Kaltim, guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.
BNNP Kaltim berpegang teguh untuk tetap Komitmen dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, sepanjang bulan Agustus-September 2024 BNNP Kaltim juga telah berhasil melakukan pengungkapan jaringan peredaran narkotika pada Jumat,(30 /8/2024).
Berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika di kawasan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat di Kampung Mencimai Jalan Naras Gunaaq RT 1 Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat provinsi Kalimantan timur dan kemudian pukul 19.45 Wita tim Penindakan BNNP Kaltim melakukan penangkapan terhadap seorang, laki-laki bernama IHF dengan barang bukti sabu sebanyak 116 paket dengan berat 41,02 gram/netto dan 1 orang perempuan yang berinisial NK dengan barang bukti 6 paket sabu dengan berat keseluruhan 0,72 gr/netto.
"Berdasarkan keterangan dari IHF narkotika sabu berasal dari seorang pria, AL yang sebelumnya diambil oleh pelaku IHL di Perumahan Mencimai dengan sistem jejak yang kemudian atas perintah AL merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sabu tersebut untuk di paking menjadi beberapa bagian agar nanti sabu tersebut dapat di serahkan kepada orang yang ditentukan oleh AL (DPO), yang mana pada saat itu tersangka IHF diberi upah 6 paket sabu untuk di konsumsi yang kemudian paketan tersebut di titipkan kepada NK sebanyak 6 paket yang juga menjadi barang bukti dalam perkara ini, "jelas Kombespol Tejo Yuwantoro.
Ketika diwawancarai, pelaku IHF bersedia terlibat peredaran barang haram sabu dengan upah 6 paket Sabu.
"Saya tidak jual hanya mengemas paket sabu (packing) upahnya 6 paket sabu,"katanya tanpa menjelaskan jumlah harga upah yang diterima.
Untuk barang bukti Non Narkotika diamankan barang 1 buah Dompet warna merah putih motif bungga 1 unit Handphone, REDMI 11 Warna Biru 1 buah Alat Narkotika berupa sendok penakar dari plastik. Satu unit alat Narkotika, timbangan Digital Merk ACIS 5. 1 buah, koper brangkas warna hitam terbuat dari besi.
Tejo menegaskan Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 114 (2), pasal 112 (2) UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tim pemberantasan BNNP Kaltim meringkus para tersangka dan Barang Bukti ke kantor BNNP Kaltim guna pemeriksaan lanjut, kemudian setelah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika Golongan I jenis Sabu dimusnahkan menggunakan blender.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Tejo.(yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com