Perempuan di Samarinda Diamankan Polisi
Kedapatan Simpan Sabu Dalam Botol Permen Penyegar Mulut
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Personel Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang perempuan usai kedapatan menyimpan sabu dalam botol permen penyegar mulut.
Perempuan berinisial NV itu merupakan residivis dalam perkara yang sama.
NV diamankan di sebuah guest house di Jalan P.M. Noor, Perum Bumi Sempaja, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamtan Samarinda Utara.
Demikian yang disampaikan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo.
AKP Rachmat Aribowo menyebutkan bahwa saat pihaknya melakukan penggeledahan, petugas ditemukan barang bukti berupa satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto.
"Barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,24 gram bruto yang disamarkan dalam botol permen penyegar mulut dan 1 unit telepon genggam berwarna biru dongker," jelasnya.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan serbuk ekstasi seberat 0,45 gram bruto yang disembunyikan dalam botol vitamin berwarna orange di dalam tas pakaian tersangka.
"Kini tersangka NV telah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.
Rachmat Aribowo menegaskan, tindakan penyalahgunaan narkotika merupakan pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 (1), sub pasal 112 (1), sub pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
