Polisi Ringkus Seorang Pria di Samarinda
Kedapatan Simpan Sabu 3,26 Gram
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Jajaran Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kali ini, Personel Satreskoba Polresta Samarinda meringkus seorang berinisial Alm yang kedapatan telah menyimpan barang terlarang tersebut seberat 3,26 gram bruto.
Pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan Jalan Sultan Alimudin, Samarinda, sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi narkotita jenia sabu-sabu.
"Kemudian petugas melakukan observasi dengan cermat di alamat itu," terang Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain, Senin (6/5/2024).
Setelah itu, Sabtu (4/5/2024) sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penggeladahan ke alamat yang dimaksud dan didapati seorang pria yang sedang duduk di dalam kamar.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti, di antaranya, satu buah cash box yang di dalamnya berisikan 15 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,26 gram brutto.
"Lalu satu bendel plastic klip, dua sendok penakar yang ditemukan di atas kasur di dalam kamar beserta barang bukti lainnya," paparnya.
Kendati demikian, lanjuta Kombes Pol Ary Fadli tersangka beserta dengan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Palaran guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya.
Berikut daftar barang yang diamankan :
- 15 (lima belas) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,26 (tiga koma dua enam) Gram Brutto;
- 1 (satu) bendel plastic klip;
- 2 (dua) sendok penakar;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket schale;
- 1 (satu) buah kotak cash BOX;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Redmi warna Hitam. (yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
