Polresta Samarinda Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, yang terjadi di Jalan Adam Malik Gang Karya Permai, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kejadian ini bermula adanya laporan korban atas nama Rulan berusia 23 tahun yang merupakan seorang Mahasiswa asal Bogor. yang melapor kehilangan Speda Motornya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Wakasatreskrim AKP Kadio menjelaskan, korban enyadari motornya hilang saat terbangun dan hendak mengambil telepon genggam yang dipinjam oleh temannya di mes tempat ia tinggal.
Saat melihat area parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
"Atas Kejadian ini korban segera melapor ke Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda, pelaku Deni Rubianto alias DR berusia 42 tahun yang merupakan warga Jalan P. Bendahara, Samarinda Seberang dan diamankan di Kota Balikpapan dikediamannya.
"Berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 WITA di Jl. Marsma R. Iswahyudi, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan Satreskrim Polresta Samarinda mendapatkan barang bukti, yang berhasil diamankan dalam meliputi satu unit sepeda motor warna biru dan satu unit telepon genggam.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, melalui Wakasatreskrim AKP Kadio mengimbau, masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan segera melapor jika mengetahui informasi yang mencurigakan. (yal/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
