Polsek Samarinda Kota Amankan Pelaku Pencurian
Korban Alami Kerugian Rp10 Juta
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Polsek Samarinda Kota dibackup Opsnal Polsek Samarinda Seberang mengamankan pelaku pencurian di sebuah rumah di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku yang berinisial IL (44) diringkus kepolisian pada Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menetangkan kejadian pencurian ini di Jalan Sultan Sulaiman Rt. 019 Kelurahan Sambutan Kecamatan Sambutan, Rabu tanggal 24 April 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita.
"Aksi tersebut diktahui bermula dari keponakan korban melihat pintu belakang rumah sudah terbuka (rusak) dan langsung memberitahu korban," ungkapnya pada Minggu (5/5/2024).
Sesampai korban di rumah, melihat bahwa barang berupa 3 buah gelang emas dengan total berat 7 Gram, dua buah powerbank, satu buah tabung gas 3 kilogram, hingga uang tunai sekitar Rp. 5 juta sudah hilang.
"Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 10 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," lanjutnya.
Lalu kepolisian pun berhasil meringkus pelaku, dari hasil introgasi yang dilakukan IL telah mengakui perbuatannya sedangkan barang hasil curian telah dijual pada orang yang tidak diketahui nama dan alamatnya.
Untuk di TKP penangkapan, tim berhasil mengamankan barang bukti kejahatan pelaku sewaktu beraksi yaitu satu buah topi warna hitam, satu lembar jaket warna abu-abu, satu lembar celana panjang warna biru.
"Lalu satu pasang sepatu boots warna kuning, satu buah obeng warna kuning yang digunakan untuk merusak gembok, satu buah sajam jenis Parang dan satu buah tas selempang warna hijau," imbuhnya. (yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
