Polsek Samarinda Seberang Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Ternyata Pelaku Paman Korban

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Polsek Samarinda Seberang melakukan pengungkapan kasus rudapaksa terdahap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Samarinda Seberang.

 

Dalam pengungkapan ini, aparat berwajib mengamankan seorang pria yang merupakan paman dari korban, diduga sebagai pelaku tindakan rudapaksa tersebut.

 

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas bahwa kasus itu terjadi Jumat 3 November 2023 sekira pukul.19.00 Wita.

 

Kala itu awalnya korban diajak pamannya (pelaku) ke penginapan yang ada di Samarinda Seberang dan mengajak untuk berhubungan badan dengan mengancam dan memukul terlebih dahulu.

 

"Dan untuk yang kedua kalinya terjadi pada hari Rabu tanggal 3 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita," ungkapnya, pada Senin (22/7/2024).

 

Maka atas adanya hal tersebut, kemudian pelapor yang merupakan orang tua korban mendatangin Polsek Samarinda Seberang untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

Kemudian, dengan adanya laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang pun langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang merupakan paman korban berinisial M.

 

Pada hari Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 16.10 Wita di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pihak berwajib berhasil memperoleh keberadaan pelaku.

 

"Setelah itu unit opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut perkara," imbuhnya.

 

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal tindak pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat(1) jo 76 D UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yal/wan)



Sumber : kaltim.tribunnews.com