PPID dan SP4N LAPOR di Kutim DImaksimalkan

TITIKWARTA.COM - SANGATTA – Hadirkan beberapa narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023, bertujuan untuk menggali sebanyak mungkin informasi serta masukan yang akan diimplementasikan dalam pelaksanaan PPID dan SP4N LAPOR! Di Kutim.

 

Hal tersebut disampaikan langsung, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur (Diskominfo Staper Kutim) Ery Mulyadi.

 

“Ada empat narasumber yang sengaja kami hadirkan. Salah satunya dari Diskominfo Kota Samarinda yang memang memiliki predikat terbaik pertama secara nasional dalam pengelolaan PPID. Nah, pada kesempatan ini kita kan menggali sejauh mana strategi yang diterapkan dalam pengelolaanya,” terangnya.

 

Untuk hasil pemaparan yang disampaikan oleh Diskominfo Kota Samarinda, yang diwakili oleh kepala Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi, Euis Eka April Yani, ia menyebut banyak pelajaran dan informasi yang penting yang bisa menjadi acuan dalam penerapan PPID di Kutim. Tentunya dengan mempertimbangkan aspek kearifan lokal yang ada.

 

Kemudian, hasil pemaparan dari Kementrian Dalam Negeri yang disampaikan oleh  Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda, Hasan, terkait hasil evaluiasi pelaksanaan SP4N LAPOR! yang telah dilaksanakan di Kutim, ternyata memberikan hasil yang cukup menggembirakan, yakni mampu menembus angka rata-rata nasional yakni sebesar 95 persen.

 

“Jadi kita (Kutim) dari 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur berada di posisi kedua setelah Kota Samarinda dan ini menjadi sebuah kebanggan. Bahwa setiap aduan, laporan termasuk kritik yang disampaikan oleh masyarakat langsung di tindak lanjuti. Dan ini menjadi motivasi kita semua untuk terus mempertahankan dan terus ada upaya-upaya tingkatkan kedepan,” bebernya.

 

Guna meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan rutin melakukan evaluasi terhadap laporan yang masuk. Agar bisa segera ditindak lanjuti dengan rencana kebijakan yang akan diambil untuk menjadi jawaban atas pertanyaan, aduan maupun pelaporan yang di sampaikan oleh masyarakat kepada penyelenggara layanan publik.

 

“Termasuk jangka waktu penyelesaian, memang ada beberapa permasalahan yang membutuhkan waktu. Tapi secara bertahap kami akan terus persingkat waktu kepada setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. (ADV)