PPU Genjot Irigasi dan Aturan Tegas untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

TITIKWARTA.COM - PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggencarkan upaya menahan laju alih fungsi sawah dengan dua strategi kunci yaitu memperbaiki infrastruktur irigasi dan menyusun aturan hukum perlindungan lahan.

 

Kepala Dinas Pertanian PPU, Andi Trasodiharto, menyebutkan bahwa banyak petani sebelumnya meninggalkan sawah mereka karena persoalan air. “Kalau irigasi rusak, petani kesulitan menanam padi dan akhirnya memilih tanaman lain seperti sawit,” jelas Andi saat diwawancarai pada Selasa (20/5/2025).

 

Saat ini, menurut Andi, saluran irigasi di sejumlah kawasan tengah diperbaiki melalui program Oplah. “Kami optimalkan kembali agar air mengalir lancar dan sawah bisa difungsikan lagi,” ungkapnya.

 

Ia juga menyoroti pengaruh positif dari kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan harga beli gabah sebesar Rp 6.500 per kilogram. “Harga itu cukup menarik bagi petani, karena mereka merasa hasil panennya dihargai,” ujarnya.

 

Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah daerah tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Aturan ini akan memberikan perlindungan hukum agar lahan pertanian tidak mudah dialihkan menjadi kawasan non-pertanian.

 

“Kami harap dengan adanya regulasi ini, petani bisa lebih percaya diri untuk tetap bertani. Lahan mereka akan terlindungi,” tutup Andi. (adv/wan)