Raperda Bantuan Hukum Perlu Referensi Tambahan

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda kini tengah merivisi Peraturan Daerah (perda) mengenai Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Agar bisa berjalan sesuai harapan, para wakil rakyat sedang menyiapkan referensi tambahan agar aturan tersebut bisa berjalan sesuai harapan.

 

 

Perihal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting. Menurutnya perda tersebut memerlukan referensi yang lebih banyak. Terutama mengenai menyusun panduan pemberian bantuan hukum. Referensi ini penting untuk mengidentifikasi kriteria dan standar yang lebih jelas dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.


“Referensi untuk Perda ini harus mencakup ranah pengadilan, Kemenkumham, serta kejaksaan. Semuanya memiliki standar dan kriteria yang berbeda,” urai Joni.

 

Politikus Demokrat ini menjelaskan, pihaknya berupaya untuk membuat beleid ini bisa lebih efektif. Selain itu memastikan bahwa masyarakat bisa mengaksesnya dengan baik. Alasan kenapa terjadi revisi pada aturan daerah ini akibat masih tidak efektifnya aturan tersebut diterapkan. “Mungkin kami akan mencontoh daerah lain yang sudah memiliki perda serupa. Serta meminta bantuan masukan dari pakar dan akademisi,” bebernya.

 

DPRD Samarinda juga berencana untuk mengalihkan koordinasi terkait bantuan hukum dari Bagian Hukum Sekretariat Kota kepada Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat. Menurutnya semua warga negara Indonesia sama di mata hukum. Begitu pun dengan tersedianya pendampingan hukum bagi masyarakat yang berurusan hukum, baik pidana atau perdata. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan hukum efektif dan memenuhi kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

 

Kemudian ia juga memaparkan sedikit bahasan utama dalam revisi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu. Masyarakat yang tersangkut masalah hukum dan tidak paham mengenai mekanisme yang berjalan bisa memakai perda ini. Agar bisa difasilitasi pemerintah dengan cuma-cuma berdasar perda tersebut. “Sekaligus bentuk perhatian pemerintah terhadap hak konstitusional masyakarat dan itu harus terpenuhi,” tandasnya.(adv/zee)