Regulasi Pom Mini Tahap Finalisasi
Upaya Entaskan Pendistribusian BBM Eceran Ilegal di Samarinda
Ilustrasi. Upaya mengentaskan pendistribusian BBM eceran ilegal di Samarinda, regulasi pom mini masuk finalisasi.(TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Rumusan regulasi terkait pom mini di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, belum juga rampung.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menargetkan aturan tersebut dapat segera diterbitkan.
Aturan tersebut dibuat sebagai upaya mengentaskan praktik pendistribusian BBM eceran ilegal di Samarinda.
Pasalnya, kehadiran pom ini ini mengancam keselamatan masyarakat kota Samarinda.
Sebagaimana diketahui bahwa tak sedikit kasus kebakaran yang terjadi akibat pom mini menimbulkan kerugian besar.
Nahasnya, beberapa kasus berujung pada merenggut beberapa korban jiwa.
Saat dikonfirmasi kembali, Walikota Samarinda Andi Harun angkat bicara.
“Dalam waktu dekat saya akan sampaikan,” ungkapnya (2/5/2024).
Meskipun wacana regulasi ini sudah dibahas sejak tahun lalu, nyatanya pemkot perlu menyusun regulasi yang kuat lantaran keberadaan surat edaran saja tidaklah cukup.
Hal inilah yang mendasari tertundanya finalisasi meski sebelumnya telah menggelar rapat berkali-kali.
“Itu lah yang membutuhkan waktu. Dikonstruksi pembentukannya oleh bagian hukum bersama OPD terkait,” jelas Andi Harun.
“Termasuk juga mereka sedang mencari waktu untuk melaporkan kepada saya. Karena sejak minggu lalu saya relatif berada di luar kota dan banyak kegiatan, selebihnya kendala tiket,” tambahnya.
Di samping itu, pria kelahiran Bone Sulawesi Selatan ini meyakini regulasi terhadap pom mini sudah memasuki tahap finalisasi.
“Sepertinya sudah difinalkan, tinggal mereka laporkan paparan terakhir ke saya,” pungkasnya. (TribunKaltim.co/sas/yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.co
