RPB Sebagai Acuan Penanggulangan Bencana Terencana

Pada Tahun 2023 hingga 2027

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan sosilasasi dokumen rencana penanggulangan bencana Provinsi kaltim 2023-2027 di hotel Astara, Jum'at (07/07/23).

 

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim Tresna Rosano mengatakan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) adalah dokumen disusun tahun 2022 yang merupakan implementasi tidak lanjut dari kajian resiko bencana nasional 2022-2026 yang memuat arah kebijakan dan perencana dari aspek kebencanaan.

 

"RPB juga salah satu penerapan standar pelayanan minimal pada pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan bencana," ungkapnya.

 

Sebagai instrumen pelaksanaaan rencana aksi penanggulan bencana di daerah, tentunya dokumen ini menjadi kewajiban daerah yang harus dibuat dan menjadi satu rujukan RPJMD serta dokumen perencanaan daerah lainnya dalam rangka pembangunan yang tepat guna dari sisi kebencanaan. (adv/Kominfo/wan)