Salat Tarawih di Damanhuri Mencekam, Pria Bersenjata Tajam Nyaris Menyerang Imam

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Seorang Pria membawa senjata tajam masuk ke ke sebuah masjid di Daerah Damanhuri, Sungai Pinang Dalam, Kota Samarinda. Kejadian itu pun buat geger jemaat masjid saat Salat Tarawih.

 

Diketahui pria tersebut berinisial SF dengan usia 48 Tahun yang merupakan warga Sekitar Masjid Baitul Arif Jalan Kh. Damanhuri Samarinda. 

 

Secara awal Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan peristiwa tersebut bermula saat masyarakat sedang melaksanakan salat tarawih.

 

Di masjid Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, RT 061, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda pada Senin, (03/03/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.


 
Saat itu pula secara tiba-tiba, seorang pria berinisial SF (48) datang ke masjid lalu berteriak-teriak sehingga membuat gaduh para jamaah di Masjid. 

 

Tak hanya berteriak SF yang masuk melalui pintu samping masjid tersebut mengancukkan dua bilah senjata tajam dengan panjang 45 cm yang dipegang di tangan SF dan sebuah pisau 17 cm di tangan kiri.

 

"Saat kejadian, pelaku mendatangi imam masjid, namun sebelum situasi semakin membahayakan, ibu kandungnya yang turut berada di lokasi langsung memeluk pelaku.

 

Warga yang sedang salat tarawih pun segera berupaya mengamankan pelaku beserta senjata tajam yang dibawanya," jelasnya. 

 

Tak tinggal diam para Jemaat masjid saat Salat Tarawih di dalam masjid pun mencoba menenangkan SF sebelum dilumpuhkan para jemaat. Setelah dilumpuhkan Para jamaah pun menghubungi polisi atas peristiwa tersebut. 

 

Setelah menerima laporan itu Polsek Sungai Pinang pun langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku beserta barang bukti. 

 

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menyampaikan dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, SF diketahui membawa senjata tajam tanpa izin, dan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

 

"Dalam pengungkapan ini, kami menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, satu bilah pisau penusuk dengan panjang 17 cm, serta satu bungkus kalender," ujarnya. 

 

Kini Pelaku SF,  telah diamankan di Polsek Sungai Pinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

 

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, mengimbau masyarakat agar tetap waspada, dan segera menghubungi Polisi apabila menemukan kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

"Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2025 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat ibadah dan ruang publik," Pungkasnya. (yal/wan)



 

Sumber : kaltim.tribunnews.com