Seorang Wanita di Samarinda Diamankan Polisi
Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Bawah Umur
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Jajaran Team Elang Polsek Samarinda Kota mengungkap perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Biola, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, pada Senin (3/6/2024) sekitar Pukul 20.50 Wita.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menerangkan bahwa pelaku berinisial PAW (31) warga Jalan Biola, sedangkan korbannya RM masih berusia 15 tahun.
"Korban mengalami lebam di pelipis kiri, luka gores pada leher kiri, dan luka gores pada bagian dada," ungkapnya.
Kemudian pelaku pun berhasil diamankan oleh Team Elang Polsek Samarinda Kota pada hari Senin (3/6/2024) sekitar Pukul 22.00 Wita, juga di Jalan Biola.
Berdasarkan hasil interogasi, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan pelaku mengakui perbuatannya tersebut. Kekerasan terjadi lantaran anak pelaku sering dibully oleh korban. "Maka dari itu, pelaku mendatangi korban dan sempat dorong-dorongan, lalu pelaku memukul korban," bebernya.
Mengetahui adanya tindak kekerasan tersebut, akhirnya orangtua korban melaporkan hal ini ke Polsek Samarinda Kota.
"Dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya. (yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
