Siap Patuhi SK Gubernur, Kantor Maxim Samarinda Kembali Beroperasi
BERSEPAKAT: Kantor Maxim Samarinda kembali dibuka, seiring komitmen mereka mematuhi aturan pemerintah.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim membuka segel di kantor operasional PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim) di Jalan DI Pandjaitan, Samarinda, Senin (4/8). Pembukaan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) Satpol PP kaltim Edwin Noviansyah Rachim.
Sebelumnya, kantor tersebut disegel pada 31 Juli 2025. Pengusaha dinilai tidak mematuhi Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 131/6.73/2023 terkait Ketentuan Tarif Angkutan Penumpang Roda Empat.
Edwin menyampaikan bahwa pembukaan kembali ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dan Maxim. Kesepakatan tersebut dicapai setelah manajemen Maxim menyatakan kesediaannya mematuhi SK Gubernur tersebut.
"Pemprov menyetujui pembukaan kembali setelah Maxim membuat surat pernyataan akan tunduk dan patuh terhadap keputusan gubernur. Dalam pelaksanaannya, Maxim menyanggupi menyesuaikan operasionalnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," jelas Edwin.
Adapun surat pernyataan tersebut memuat dua poin utama. Pertama, kantor operasional Maxim Samarinda kembali dibuka secara penuh. Kedua, akan dievaluasi tarif angkutan sewa khusus (ASK) oleh pemprov bersama seluruh stakeholder terkait secara menyeluruh.
Sementara itu, Government Relation Maxim Indonesia Muhammad Rafi Assegaf menyatakan bahwa pihaknya akan terlibat aktif dalam evaluasi tarif bersama aplikator transportasi daring lainnya. "Kami berkomitmen agar penetapan tarif tidak melenceng dari ketentuan tarif minimum sesuai Peraturan Menteri Perhubungan," terang Rafi.
Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan evaluasi keberlanjutan operasional platform daring di wilayahnya. Hal ini diharapkan menjadi momentum menciptakan iklim usaha transportasi online yang sehat, adil, dan selaras dengan kepentingan bersama. (adv/diskominfokaltim/rey/pt/wan)
