Sosperda Bantuan Hukum, Sayid Anjas Harap Masyarakat Terbantu
TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Menyambangi masyarakat dalam rangka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara. Senin (30/10/2023).

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur Sayid Anjas, menyampaikan Perda Nomor 5/2019 tentang Bantuan Hukum yang ada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Perda tersebut secara khusus mengatur pemberian bantuan hukum gratis kepada masyarakat Kaltim.
Perda tersebut merupakan bukti dan contoh konkret Indonesia sebagai negara hukum. Negara yang memberikan jaminan kepada seluruh masyarakat terhadap persamaan di hadapan hukum, serta diberikan jaminan hukum terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Perda ini mengatur masyarakat yang terkena sanksi hukum, bisa meminta perlindungan hukum tanpa dipungut biaya,” terangnya.
Lebih lanjut, Politisi partai Golkar itu mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait Perda Bantuan Hukum itu, dan untuk mempermudah masyarakat apabila menghadapi masalah hukum dikemudian hari.
“Diharapkan usai sosialisasi ini digelar, semakin banyak masyarakat yang sadar dan melek perihal bantuan hukum. Tidak hanya itu, ia juga meminta masyarakat yang hadir bisa menyebarluaskan informasi ini untuk masyarakat lainnya,” katanya.
“Informasi seperti ini harus disebarkan. Agar semakin banyak warga yang tahu dan tidak kesulitan lagi saat menghadapi permasalahan hukum yang di hadapinya,” sambung Sayid Anjas. (adv/yal)
