Sosperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin

TITIKWARTA.COM  - SANGATTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), yang tergabung pada Daerah Pemilihan (Dapil) 1, diantaranya David Rante, Basti Sangga Langi, Jimmy, Yusuf Silambi, Sayid Anjas dan Ramadhani, menyambangi Kantor Kecamatan Sangatta Utara. Senin (30/10/2023).

 

 

Kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang bantuan hukum (Bankum) bagi Masyarakat Miskin.

 

Dalam hal ini, Anggota DPRD Kutim David Rante mengatakan kegiatan Sosper sudah menjadi salah satu tugas pokok dari DPRD, termasuk DPRD Kutim.

 

“Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini, peraturan daerah tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ini bisa sampai ke masyarakat,” ucap David Rante.

 

Lebih lanjut, ia mengungkapkan Perda Bankum bagi masyarakat yang kurang mampu sangat penting. Karena dengan adanya bantuan hukum ini, masyarakat yang kurang mampu dapat mengunakan Perda tersebut jika mengalami masalah hukum.

 

“Masyarakat dapat menggunakan fasilitas bantuan hukum ini dengan baik, untuk mencari keadilan dan mendapatkan hak-haknya seperti masyarakat yang lain,” terangnya.

 

Ia juga menyampaikan kepada para pemangku kepentingan termasuk RT, dusun dan pemerintah ditingkat kecamatan, agar kegiatan sosper ini sungguh-sungguh disampaikan dengan baik kepada masyarakat.

 

“Pemerintah telah menyiapkan aturan yang menjamin hak-hak masyarakat, terutama kasus hukum pidana dan perdata itu bisa digunakan oleh masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya.(adv/yal)