Terbukti Simpan Barang Haram Berbalut Kertas Tisu
2 Orang Pria di Samarinda Diringkus Polisi
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Polresta Samarinda meringkus dua orang yakni DGT (48) dan MF (37) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan barang haram atau narkotika jenis sabu-sabu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Keduanya telah berhasil ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, di Jalan Pangeran Antasari, Gang 2, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda pada Kamis 16 Mei 2024.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu M. Rizal Zain menerangkan Sat Reskoba Polresta Samarinda melakukan observasi dengan cermat di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu orang laki-laki DGT (48) dan ditemukan barang bukti berupa satu buah tas slempang warna hitam yang berisikan satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 21,79.
Barang haram tersebut, terbalut satu lembar tissue warna putih, satu buah sendok penakar, satu unit timbangan digital, satu unit HP Android merk Realme warna abu abu yang ditemukan di atas lantai dekat DGT.
"Serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp4.500.000 yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan," katanya.
Selainjutnya, Kapolres menyebut berdasarkan keterangan DGT pada saat di lakukan introgasi oleh pihak berwajib.
Dirinya mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkannya dari MF (37).
Tidak berlangsung lama, kemudian anggotanya pun melakukan pengembangan dan benar saja pria yang mengakui berinisial MF (37) dan melakukan penggeladan terhadap MF.
"Dari MF didapati barang bukti satu unit HP Android merk Samsung warna hitam," pungkasnya.(yka/wan)
Sumber : kaltim.tribunnews.com
