Wabup PPU Adakan Inspeksi Mendadak di 32 OPD
TITIKWARTA.COM - PENAJAM – Sebanyak 211 pegawai Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang terdiri dari PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL), dikenakan surat peringatan setelah didapati tidak disiplin dalam menjalankan jam kerja. Penindakan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wakil Bupati PPU di 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Kamis (17/04/25).
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Ainie, mengungkapkan bahwa sidak tersebut menemukan banyak pegawai yang terlambat hadir atau tidak hadir sama sekali tanpa alasan yang jelas. “Bersama Wakil Bupati, kami memeriksa 32 OPD, dan kami temukan 211 pelanggaran disiplin. Banyak pegawai yang terlambat atau tidak masuk tanpa izin,” ujar Ainie.
Menurut Ainie, pelanggaran terbanyak terjadi di Dinas Pekerjaan Umum (PU), dengan beberapa OPD lainnya juga ditemukan melanggar ketentuan jam kerja.
“Dinas PU menjadi yang terbanyak pelanggarnya, namun tidak sedikit juga ditemukan pelanggaran di OPD lain,” tambah Ainie.
Ainie menjelaskan bahwa setelah libur Ramadan dan Idulfitri, semua pegawai diharapkan kembali bekerja sesuai jam kerja yang berlaku, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WITA. Pegawai yang berhalangan hadir harus mengajukan izin atau cuti resmi, jika tidak akan diberikan sanksi sesuai aturan.
“Bagi pegawai yang terus melanggar, kami tidak akan segan memberikan sanksi. Beberapa pegawai sudah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2),” kata Ainie.
Sanksi yang diberikan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, di mana pegawai yang absen tanpa keterangan selama tiga hari akan diberikan teguran lisan atau tertulis. Jika absen lebih dari sembilan hari, pemotongan tunjangan kinerja hingga 25 persen akan dikenakan.
“Pelanggarnya bisa saja dikenakan sanksi lebih berat, seperti penurunan pangkat atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat,” tegas Ainie. (adv/wan/yal)
