ASN Berkewajiban Memenuhi Sederet Syarat Ini dalam Menyusun Anggaran Pemerintah
MENYIMAK: M Insan Kamil ambil bagian dalam kegiatan penyusunan RKA-K/L garapan Kementerian ATR/BPN.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Menyusun anggaran secara berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat jadi kewajiban aparatur sipil negara (ASN). Hal itu yang ditekankan dalam kegiatan penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L) pagu anggaran 2026.
Kegiatan itu digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terlaksana secara dalam jaringan (daring/online) pada Selasa (29/7).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi. Diikuti oleh para kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi se-Indonesia. Termasuk di antaranya Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Kaltim Muhammad Insan Kamil.
"Seluruh jajaran diharapkan dapat bekerja secara efektif selama tiga hari ke depan untuk merampungkan dokumen RKA-K/L ini," ujar Pudji. Ia juga berharap penyusunan anggaran kali ini mampu memerinci kebutuhan program strategis yang efisien dan selaras dengan prioritas pembangunan nasional.
Agenda ini bertujuan mendukung pelaksanaan penelitian berjenjang oleh kanwil BPN, unit kerja teknis pusat, dan Biro Perencanaan dan Kerja Sama. Selain itu, kegiatan ini juga mencakup reviu dari Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN selaku aparat pengawas intern pemerintah (APIP) di lingkungan K/L.
Pada kesempatan ini, disampaikan pula arah kebijakan rencana kerja pemerintahan 2026, arah kebijakan keuangan negara 2026, sinkronisasi aplikasi Krisna dan Sakti, serta penyusunan pagu anggaran 2026. (adv/diskominfokaltim/BPN/prb/ty/wan)
