Pemerintah Daerah Harus Berkomitmen dalam Penerapan Keamanan SPBE
KOMITMEN: Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut menjadi salah satu pemateri dalam FGD BSSN bersama pemerintah daerah yang terselenggara, Kamis (22/5).
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah terus menggencarkan transformasi digital dalam penerapan sistem kerjanya. Salah satunya menerapkan aturan keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) pada sektor pemerintahan.
Untuk memantapkan upaya tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar focus group discussion (FGD) dalam jaringan (daring/online). Kegiatan itu terlaksana pada Kamis (22/5).
Hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Marsma TNI Chairul Akbar Hutasuhut. Pada kesempatan tersebut dia menekankan bahwa keamanan siber adalah upaya berkesinambungan. "Jadi, tidak hanya selesai satu titik saja," ujar Chairul.
Pernyataan tersebut selaras dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Khususnya Pasal 41 ayat 1 yang menyebutkan bahwa setiap instansi pusat dan pemerintah daerah wajib menerapkan keamanan SPBE.
Implementasi peraturan tersebut diharapkan dilaksanakan instansi pusat dan pemerintah daerah, mencakup Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 terkait Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan standar teknis prosedur keamanan SPBE.
Melalui forum ini, BSSN berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terhadap kebijakan keamanan SPBE dalam Peraturan BSSN. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan gambaran bersama terhadap arah kebijakan pemerintahan digital dan peran domain keamanan pemerintahan digital.
"Kami juga berharap peserta memanfaatkan forum ini untuk berbagi pengalaman dalam penerapan sistem keamanan di lapangan, serta menggali umpan balik untuk meningkatkan efektivitas kesiapan instansi dalam melaksanakan amanat peraturan BSSN terkait keamanan SPBE," tambahnya.
Sebagai institusi pembina keamanan SPBE, BSSN berkomitmen terus mendampingi dan memfasilitasi instansi pusat serta pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan keamanan SPBE. (adv/diskominfokaltim/prb/ty/wan)
