Pemprov Kaltim dan DPRD Setujui Ranperda

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan DPRD Kaltim telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-21 masa sidang II di Gedung B DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar pada Selasa (04/07/23).

 

Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Prov Kaltim, Riza Indra Riadi, dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Seno Aji dan Sigit Wibowo. Rapat tersebut juga dihadiri oleh 26 anggota dewan.

 

Dalam penyampaiannya, Riza merasa bersyukur karena proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 berjalan dengan baik.

 

Riza juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

 

Selanjutnya, rapat paripurna persetujuan bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini diselenggarakan untuk memberikan dasar hukum yang jelas dan mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efektif, efisien, ekonomis dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. (adv/kominfo/wan)