PPPK Berhak Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Dengan Memenuhi Sejumlah Syarat
BELAJAR: Ratusan peserta ambil bagian dalam workshop pengusulan KGB PPPK di aula kantor BKD Kaltim, Rabu (30/7).
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Per Juli 2025, terdapat 8.741 PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Perinciannya, 3.984 pria dan 4.757 perempuan. Angka itu belum termasuk yang akan bergabung pada tahap II. Nah, untuk mereka yang telah memenuhi syarat masa kerja dan kinerja, mereka berhak menempuh proses kenaikan gaji berkala (KGB).
Hanya, untuk bisa melaksanakan hal tersebut, PPPK harus memahami regulasinya. Untuk itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim menggelar workshop pengusulan KGB PPPK di aula kantor BKD Kaltim, Samarinda, Rabu (30/7).
Tidak hanya pemohon, operator e-KGB juga punya peran vital. Mereka harus memastikan validitas data dan kelengkapan dokumen agar proses administrasi berjalan lancar. Adapun workshop itu diikuti sekira 200 peserta, yang merupakan kepala Sub Bagian Umum atau operator aplikasi SIMASN dari 45 perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.
Kepala Bidang Pembinaan ASN BKD Kaltim Adisurya Agus menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya. Khususnya dalam aspek pembinaan dan penguatan sistem kerja ASN berbasis digital.
“Diharapkan workshop ini juga menjadi wadah strategis untuk membangun sumber daya manusia kepegawaian yang lebih kompeten, terutama dalam hal pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan administrasi ASN,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bukan hanya tentang penyampaian materi teknis, tapi juga menjadi momentum untuk menyamakan persepsi di seluruh unit kerja. “Semoga ilmu yang didapat hari ini bisa diterapkan secara optimal di masing-masing perangkat daerah,” imbuhnya.
Dengan pemahaman dan koordinasi yang solid, diharapkan ke depan, proses pengusulan KGB PPPK dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan sesuai regulasi. Peserta pun ditargetkan mampu memahami prosedur dan alur penyampaian usul KGB PPPK melalui SIMASN. Peserta juga diharap mampu mengidentifikasi dokumen pendukung yang sah dan sesuai. Sehingga, terjalin koordinasi teknis antar operator aplikasi untuk percepatan usulan ke depannya. (adv/diskominfokaltim/sef/pt/wan)
