Ranperda PUG Disetujui Jadi Perda

KSETARAAN DAN KEADILAN: DPRD Kaltim berharap Perda PUG bisa mendukung akselerasi pembangunan daerah tanpa terkendala soal penyekatan gender.

TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Kesetaraan dan keadilan gender menjadi isu yang terus disuarakan di masyarakat. Perlakuan yang adil tanpa melihat latar belakang jenis kelamin diharapkan bisa berdampak positif kepada kemajuan pembangunan.

 

Dalam tajuk pengarusutamaan gender (PUG) oleh nasional, harapannya hal tersebut bisa ditindaklanjuti oleh tiap-tiap daerah. Hal itu kemudia ditanggapi positif oleh Pemprov Kaltim. Mereka mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah untuk menjadi perda.

 

Gayung bersambut, DPRD Kaltim pun menyetujui ranperda tersebut. Kemudian mereka tetapkan menjadi perda dalam Rapat Paripurna ke-40 di gedung utama DPRD Kaltim, Rabu (8/11).

 

Mewakili Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Riza Indra Riadi mengapresiasi DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV yang menyelesaikan ranperda tersebut. Menurut Riza, PUG adalah strategi nasional yang dibuat secara sistematik untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan.

 

Perubahan Perda Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang PUG dalam Pembangunan Daerah, berangkat dari adanya dinamika penyelenggaraan PUG yang lebih variatif, komprehensif, terarah, dan teratur. Itu merupakan gagasan pemerintah pusat agar dapat lebih aplikatif.

 

"Salah satunya adalah dalam proses penyelenggaraan. Di mana tahapan penyelenggaraan menjadi tujuh tahapan yang kemudian dari hasil tersebut pembahasan perubahan Perda 2/2016, tentu akan dapat mendongkrak keberhasilan dan sebagai daya ungkit untuk meningkatkan IDG (indeks pemberdayaan gender) dan IPG (indeks pembangunan gender)," tegas Riza.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati menjelaskan, pembahasan perubahan Perda 2/2016 tentang PUG dalam Pembangunan Daerah telah dilakukan oleh alat kelengkapan dewan sesuai bidang. Juga telah ditanggapi oleh setiap fraksi.

 

Dengan disetujuinya ranperda tersebut menjadi perda, Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen mendukung terwujudnya perda yang dapat jadi pedoman serta arah kebijakan dalam melaksanakan strategi pembangunan PUG.

 

Harapannya, mampu mendorong strategi pemerintah mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia di Kaltim. Itu akan terwujud melalui kebijakan dan program dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

 

"Kesetaraan gender adalah dimana laki-laki dan perempuan dapat berkembang optimal tanpa terkendala jenis kelaminnya. Sedangkan keadilan gender bermakna bahwa laki laki dan perempuan punya perbedaan kebutuhan yang harus dipenuhi," ucapnya. (rey/pt/adv/hms/kominfokaltim)