Yang Berminat, Merapat! Pendaftaran Calon Anggota KPID Kaltim Telah Dibuka
DISIMAK: Calon pendaftar harus menyiapkan sejumlah syarat untuk bisa bersaing menjadi anggota KPID Kaltim periode 2025-2028.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim periode 2025-2028, dimulai. Dibuka sejak 21 Juli 2025, pendaftaran akan dibuka hingga 20 Agustus 2025.
Para peminat bisa langsung menyambangi sekretaris tim seleksi (timsel) di lantai 2 Gedung A kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda pada jam kerja, 08.00-16.00 Wita. Bisa pula dengan mengirimkan pendaftarannya melalui pos berstempel pengiriman paling lambat 20 Agustus 2025.
Ketua Timsel KPID Kaltim Muhammad Faisal menjelaskan, calon anggota KPID Kaltim harus memenuhi persyaratan umum. Yakni, warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan, setia pada Pancasila dan UUD 1945, minimal bergelar sarjana. Sehat jasmani dan rohani. Tidak tercela, tidak terkait kepemilikan media dan nonpartisan, serta tidak menjabat sebagai anggota legislatif, yudikatif, atau pejabat pemerintah.
"Yang tidak kalah penting, punya kepedulian, pengetahuan dan pengalaman di bidang penyiaran," jelas Faisal di Samarinda, Senin (21/7).
Sementara itu, berkas yang wajib disiapkan calon pelamar antara lain; Fotokopi KTP Kaltim, pas foto 4x6 (2 lembar, latar merah), CV bermaterai, surat sehat jasmani dan rohani, SKCK dan surat bebas narkoba. Kemudian surat dukungan dari masyarakat (ormas/LSM), pakta integritas dan pernyataan tidak terikat partai/media, serta makalah visi dan misi (7–10 halaman).
Faisal menegaskan tidak ada biaya yang dipungut selama prosesnya. Para pendaftar bisa mengakses formulirnya dengan mengakses tautan ini: https://bit.ly/PENDAFTARAN_KPIDKALTIM_2025-2028
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact person: WhatsApp 0811 5186 111 atau 0812 5383 3555. "Jangan lewatkan kesempatan jadi bagian dari pengawasan penyiaran di Kaltim!" imbau Faisal. (adv/diskominfokaltim/KRV/pt/wan)
