Dana Bantuan RT di Kutim Masuki Tahap Kedua

TITIKWARTA.COM - SANGATTA - Program dana Rp 50 juta per RT se Kutim, kini telah memasuki tahun kedua. Disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPDes) Yuriansyah, bahwa di tahun 2022 sudah tersalurkan 100 persen dan di tahun 2023 ini masih dalam proses.

 

 

“Terkait dengan anggaran RT itu bukan di Dana Desa, tapi di Dana Anggaran Dana Desa, nah di dalam pencairan ada Dana Bantuan Khusus, terkait dengan pencairan Dana RT,” beber Yuriansyah belum lama ini.

 

Yuriansyah menjelaskan, bahwa program dana RT ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 101 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Lingkungan Kelurahan.

 

Selain itu pelaksanaan ini juga didukung oleh Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa. (adv/wan)