Komisi I Ingatkan Pemkot Samarinda Agar Tuntaskan Pembebasan Lahan Dahulu, Baru Kerjakan Proyek Fisik
Foto : Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
TITIKWARTA.COM - SAMARINDA - Komisi I DPRD Samarinda mengeluarkan sikap tegas terhadap kinerja Pemkot Samarinda. Pasalnya, masih ditemukan persoalan lahan yang belum dibebaskan saat proyek fisik berjalan.

Hal tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat, 16 Oktober 2026. Forum yang diinisiasi atas laporan warga pemilik lahan di jalan tembus Merdeka hingga Sambutan tersebut mengungkap bahwa kompensasi atas sebagian lahan warga belum dibayarkan. Padahal pekerjaan fisik jalan dan drainase yang dimulai sejak 2023 kini telah selesai.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa temuan ini menjadi catatan kritis bagi perencanaan pembangunan di lingkup Pemkot. Ia mengimbau agar pemerintah daerah memprioritaskan penyelesaian dampak sosial dan hak keagrariaan warga sebelum memulai pengerjaan fisik di lapangan.
"Persoalan seperti ini kerap muncul setelah pengerjaan fisik selesai. Karena itu, kami di DPRD mengingatkan dengan tegas agar Pemkot menyelesaikan seluruh urusan sosial dan status lahan terlebih dahulu sebelum melaksanakan proyek fisik," ujar Samri usai memimpin jalannya RDP.
Politisi PKS ini menilai, pola penanganan yang kurang matang mencerminkan perlunya pembenahan pada tahap perencanaan teknis maupun komunikasi publik. Dari laporan warga, sebagian pemilik lahan bahkan tidak mendapatkan kejelasan mengenai alokasi dan luas tanah yang terdampak pembangunan jalan maupun drainase.
"Dinas terkait harus lebih proaktif membangun komunikasi. Berapa luas lahan warga yang digunakan, dan apakah warga sudah bersetuju, itu harus dipastikan di awal," lanjutnya.
Samri menambahkan, transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur legal sangat krusial guna mencegah munculnya kendala hukum di kemudian hari yang berpotensi merugikan, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah itu sendiri.
Sebagai langkah konkret atas RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda telah menerbitkan sejumlah rekomendasi resmi. Pihaknya mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda untuk segera menyampaikan skema serta mekanisme penyelesaian ganti rugi lahan warga Jalan Merdeka–Sambutan dalam waktu dekat.
Melalui fungsi pengawasan legislatif, Komisi I menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga hak-hak masyarakat terpenuhi, sekaligus memastikan seluruh pengerjaan infrastruktur di Kota Samarinda ke depan berjalan tertib administrasi. (adv/zee/tw)
